googlebd0982ee29f775e6.html

PROKLAMASI NEGARA ISLAM INDONESIA


P R O K L A M A S I
B E R D I R I N Y A
N E G A R A   I S L A M   I N D O N E S I A


Bismillahirrohmanirrohim

Asyhadu anlaa ilaaha illallah wa asyhadu anna Muhammadarrasuulullah



Kami Ummat Islam bangsa Indonesia menyatakan berdirinya :

N E G A R A   I S L A M   I N D O N E S I A

Maka hukum  yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu ialah :

H U K U M   I S L A M



Allahu Akbar ! Allahu Akbar ! Allahu Akbar !



 Atas nama Ummat Islam bangsa Indonesia

Imam Negara Islam Indonesia,

(Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo)

Madinah Indonesia, 12 Syawal  1368 H

7 Agustus 1949 M



10 PASAL PENJELASAN PROKLAMASI :


1)     Alhamdulillah, maka Allah  telah berkenan menganugerahkan kurnia-Nya yang maha besar atas Ummat  Islam bangsa Indonesia ialah Negara Kurnia Allah yang meliputi seluruh  Indonesia.

2)     Negara Kurnia Allah itu adalah Negara Islam Indonesia, atau dengan kata lain ad-Daulatul Islamiyyah, atau Darul  Islam, atau dengan singkatan yang sering di pakai orang DI, selanjutnya hanya di pakai satu istilah yang resmi,  yakni : Negara Islam Indonesia.

3)      Sejak bulan September 1945,  ketika turunnya Belanda di Indonesia, khusus di pulau Jawa, atau sebulan  setelah proklamasi berdirinya Negara Republik Indonesia, maka Revolusi  Nasional yang mulai menyala pada tanggal 17 Agustus 1945 itu merupakan  perang, sehingga sejak masa itu seluruh Indonesia dalam keadaan perang.

4)      Negara Islam Indonesia tumbuh  pada masa perang, di tengah-tengah Revolusi Nasional, yang pada akhirnya  setelah Naskah Renville dan Ummat Islam bangun serta bangkit melawan  keganasan penjajahan dan perbudakan yang dilakukan oleh Belanda, beralih  sifat dan wujudnya menjadi Revolusi Islam atau Perang Suci.


5)      Insya Allah, Perang Suci atau Revolusi Islam itu akan berjalan terus hingga :
Negara Islam Indonesia berdiri dengan sentausa dan tegak-teguhnya keluar dan ke dalam, 100 % de facto dan de yure di seluruh Indonesia;
Lenyapnya segala macam penjajahan dan perbudakan;
Terusirnya segala musuh Allah, musuh agama, dan musuh negara dari Indonesia;
Hukum-hukum Islam berlaku dengan sempurna di seluruh Negara Islam Indonesia.

6)      Selama itu Negara Islam Indonesia merupakan Negara Islam pada masa perang atau Darul Islam fii waqtil harbi.

7)       Maka segala hukum yang berlaku dalam masa itu di dalam lingkungan  Negara Islam Indonesia ialah hukum Islam di masa perang.

8)      Proklamasi ini disiarkan ke  seluruh dunia, karena Ummat Islam bangsa Indonesia berpendapat dan  berkeyakinan bahwa kini tibalah saatnya melakukan wajib suci, yang  serupa itu bagi menjaga keselamatan Negara Islam Indonesia  dan segenap  rakyatnya, serta bagi memelihara kesucian agama, terutama sekali bagi  mendlohirkan keadilan Allah di  dunia.

9)      Pada dewasa ini perjuangan  kemerdekaan Nasional yang diusahakan selama hampir bulan 4 (empat) tahun  itu, kandaslah sudah.

10)  Semoga Allah membenarkan proklamasi berdirinya Negara Islam Indonesia itu jua adanya.



KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA (Strafrecht) NEGARA ISLAM INDONESIA


Bismillahirrohmaanorhiim

Wa idza hakamtum bainannasi an tahkumu bil ‘ad li

Bismillaahirrohmaanirrohiim

TUNTUNAN NO. 1

Wa idza hakamtum bainannasi an tahkumu bil’adli

Artinya

Jika kamu menjatuhkan hukuman diantara manusia (masarakat), maka sesuaikanlah dengan hukuman yang adil.

Artinya adil itu, ialah hukum-hukum yang sesuai dengan Al-qur’an dan hadist shahih.

TUNTUNAN NO. II

Wa idza hakamtum bainannasi an tahkumu bil’adli

BAB I

Pasal 1

Negara Indonesia
Negara Indonesia adalah Negara Islam.
Negara Islam Indonesia pada waktu ini (tahun 1949,sampai…) ada dalam masa perang.
Segala hukum Negara pada waktu ini hendaklah disesuaikan dengan hukum Syariat Islam dalam masa perang.

Pasal 2

Hukum Islam dalam Masa Perang
Barang siapa tidak tunduk pada peraturan Pemerintah Negara Islam Indonesia adalah bughat.
Barang siapa telah kedatangan dakwah ( penerangan ) dari Pemerintah  Negara Islam Indonesia, kemudian ia baik ke sini, bagus ke sana, adalah  munafik.
Barang siapa yang mengaku menjadi Umat Islam,kemudian tidak menjalankan hukum-hukum syariat Islam, adalah fasik.
Barang siapa yang menjadi alat penjajah (musuh) baik yang menjadi  sipil, militer maupun hanya membantu saja (kecuali orang yang menjadi  infiltrasi dari kita ) seperti mata-mata, adalah musuh negara.
Di dalam masa perang dalam Negara Islam Indonesia, hanya ada dua golongan umat, ialah :
Umat (rakyat) Negara Islam ( Umat Muslimin )
Umat ( rakyat) penjajah ( Umat Kafirin )

Pasal 3

Penetapan Hukum
Barang siapa yang menjalankan yang tersebut dalam Bab I, pasal 2,  ayat 1, setelah dakwah ( penerapan, ajakan ) telah sampai kepada mereka,  dijatuhkan hukuman berat ( hukuman dibuang atau mati). Menurut  Al-qur’an surat An-Nisa ayat 58.
Barang siapa mengerjakan pertbuatan yang termaktub dalam Bab I,  pasal 2, ayat 2 dijatuhi hukuman berat ( mati ). Menurut Al-qur’an surat  Al-Mumtahanah ayat 1, dan surat At-Taubah ayat 73,surat AT-tahrim ayat  9.
Barang siapa yang menjalankan yang termaktub dalam Bab I, pasal 2  ,ayat 3, dijatuhi hukuman diperintah taubat ( disuruh menjalankan agama  yang sempurna ). Apabila ia tidak mau tunduk, dijatuhi hukuman : musuh  Islam .
Barang siapa mengerjakan pekerjaan tersebut dalam Bab I, pasal 2, ayat 4 hukumannya dibagi menjadi dua:

a. Orang yang membantu penjajah (musuh ) ,seperti Recomba atau sebagainya,  ia harus diperiksa apabila ia tidak menguntungkan kepada Negara Islam  Indonesia, hukumannya harus disuruh keluar dari pekerjaannya. Apabila ia  tak menguntungkan kepada Negara Islam Indonesia dan tak mau keluar dari  pekrjannya (tak mau meninggalkan pekerjaannya), ia dijatuhi hukuman :  menjadi musuh negara.

b. Orang yang menjadi mata-mata (militer penjajah ,musuh ), dijatuhi hukuman berat : dibunuh mati.Menurut surat An-nisa ayat 89.


TUNTUNAN NO. III

Wa idza hakamtum bainannaasi tahkumu bila’dli

BAB I atau II

Pasal 1

Jihad

Hukum jihad dibagi menjadi lima:

1. Hukum perang

2. Hukum yang diperangi

3. Hukum tangkapan (yang boleh ditangkap)

4. Hukum boleh mundur waktu perang

5. Hukum tawanan (yang boleh ditawan)

Pasal 2

Hukum Perang
Hukum perang pada         masa ini (tahun 1949 sampai….) adalah fadlu ‘ain.         Menurut Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 216
Orang yang boleh         tak mengikuti perang ialah karena sebab-sebab:


a.Karena buta;


b. Karena rincang ( sakit mata );


c. Karena sakit;


d. Karena lemah (tidak mempunyai kekuatan );


e. Karena mempunyai penyakit menular;

Menurut Al-Qur’an surat At- taubah ayat 91.

Pasal 3

Orang yang harus diperangi

Orang yang harus diperangi adalah :
 Orang yang musrik ( ber-Tuhan selain Allah );
Orang yang melanggar bai’at (muharrab);
Orang yang tak mengharamkan barang yang diharamkan oleh Allah dan  Rasul-Nya(agama) dengan keterangan yang nyata(dalam Al-Qur’an surat  At-Taubah ayat 29).
Orang yang tak mengerti agama yang sebenarnya (agama Islam );
Orang yang munafik (orang yuang merintangi berlakunya agama Islam  dengan berkedok Islam);Menurut Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 12;
Orang yang bughat , ialah orang yang tak mau taat kepada Imam dengan  alasan pendapat akal sendiri membatlkan yang haq, yang keluar dari Imam  dengan jalan sangka-sangka .Orang itu mempunyai kekuatan dan pengaruh  di belakangnya, dan ia menolak Imam setelah ditetapkan olaeh rakya  negara.
Quththa-u’th-thariq (penyamun) ialah orang yang merampok dengan kawan-kawan.

Pasal 4

Orang yang Boleh Ditangkap
Orang yang menjalankan propaganda luar Agama Islam
Orang yang menjalankan propaganda merusak keamanan, ketertiban dan kesejahteraan negara;
Orang yang mengacau dan mengetarkan rakyat;
Orang yang memberi kekuatan pada musuh (yang berbagai rupa  pekerjaan), kecuali yang menjadi alat kita dengan disertai keterangan yang  sah;
Orang yng menurut penyelidikan yang seksama dicurigai akan  membahyakan negra. Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Anas (dalam  kitab Subu’lu’salam bab Muhadanah

Pasal 5

Orang yang Boleh Mundur
Waktu perang kalah siasat oleh musuh, ia akan melebarkan siasatnya;
Kalah kekuatan oleh musuh ;
Mengingat  keselamatan umum; Menurut Al- Qur’an surat Al-Anfal ayat 15 dan 1.Menurut Ushul Fiqh: Daf ‘ul Mafasid,muqaddamun’ala  jalbil mashalih.
Ukuran  tandingan  dalam Umat Islam dengan kafirin menurut ajaran dalam  Al-         Qur’an surat Al-Anfal ayat 65 dan 66 demikian:


a. Bila kekuatan itu perimbangannya 1 lawan 10

b. Bila tidak, kekuatannya 1 lawan 2

Pasal 6

Orang yang Boleh Ditahan
 Musuh kita, akan tetapi ia mempunyai niat akan melawan kita.
Orang yang mempunyai sisat (taktik dan politik) akan melemahkan kekuatan Islam.

BAB II atau III

Pasal 7

Penetapan Hukum
Barang siapa  melanggar Bab I, pasal 2, ayat 3, dijatuhi hukuman:

a. Ditangkap;

b. Diberi pengajaran;

c. Diberi perintah yang sepadan dengan keadaannya;

d. Jika membantah dijatuhi hukuman berat: Dibuang atau         hukum mati
Orang  yang kaya         melanggar Bab I , pasal 2 , ayat (tak suka memberikan          kelebihan dari keperluannya) dijatuhi hukuman:kelebihan          harta bendanya itu dirampas untuk kepentingan jihad dan          harta-harta itu diserahkan kepada kas negara.
Orang  yang  melanggar Bab I , pasal 2 , ayat 1,2 dan 3 , dijatuhi hukuman dipenjara atau di ta’zir (denda) yang sepadan dengan  keadaannya.
Orang yang  melanggar Bab I , pasdal 2 , ayat 4 , dijatuhi hukuman: dirampas (sesudah diberi peringatan).
Orang  yang tersebut dalam Bab I , pasal 4 , ayat 5, dijatuhi hukuman  seperti         yang tersebut dalam Bab II , pasal 7 ayat 3.
Orang  yang mundur tak menuruti syarat-syarat yang tersebut dalam Bab I          ,pasal 5, ayat1, 2, 3, dan 4, dijatuhi hukuman surat Al – Anfal , ayat 16.

BAB III atau IV

Pasal 8

Jinayat
Jinaayat dibagi menjadi dua bagian
a. Qishas; dan

b. Diyat
Orang yang membunuh orang yang tak haq dibunuh, maka ia dijatuhi hukuman         qishash.
Orang  yang membunuh orang yang haq dibunuh, akan tetapi belum diputuskan  oleh         Imam atau wakilnya, dijatuhkan kepadanya (orang yang membunuh) hukuman ta’zir (denda).
Orang membunuh, kemudian minta ampun kepada ahli – ahli warisnya, jika si ahli waris mengampuni si pembunuh itu dijatuhi hukuman :  Diyat muqhalladhah (ganti rugi yang berat).
Orang yang melukai anggota dibagi menjadi dua macam :


a. Melukai tak sampai mengurangi akal (orang yang dilukai), dijatuhkan kepadanya hukuman : harus membayar Diyat

b. Melukai sampai mengurangi akal (orang yang dilukai), dijatuhi  kepadanya hukuman Qishas. Menurut Al-Qur’an surat Al- Maidah  ayat 45.



Pasal 9

Barang rampasan dari musuh dibagi dua :
Ghanimah dan salab.
Fa’I.

Keterangan:

a. Ghanimah: barang-barang yang didapat dari musuh dengan jalan pertempuran.

b. Salab : barang -barang yang dipakai musuh pada waktu pertempuran.

c. Fa’i : barang-barang yang dipakai musuh tidak dengan pertempuran.

d. Caranya memberi barang-barang ghanimah.

1. Ghanimah itu dibagi menjadi dua bagian :

A. 1/5 (20 %) untuk :

1. 4%__ Imam;

2. 4%__ Fuqara dan masakin (=kaum fakir dan kaum miskin)

3. 4%__ Mashalihul’l Muslimin (= untuk kemashlahatan kaum muslimin). Kekuasaan diserahkan pada Imam.

4. 4%__ Ibnu’ssabil (=kaum yang berperang).

5. 4%__ Yatama (=anak yatim).

B. 4/5 (80%) diserahkan bulat sebagai bagian Tentara Negara Islam Indonesia.

2. Fa’i itu dibagi menjadi dua bagian :

A. 1/5 (20%)

1. 4%__Imam

2. 4%__Mushalihu’l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.

3. 4%__ Fuqara wa’l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin).

4. 4%__ Ibnu’sabil (=mereka yang berperang).

5. 4%__ Yatama (=anak-anak yatim)

B. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu’l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).

3. Salab

Salab khususnya untuk tentara yang membunuhnya. Jika dalam  membunuhnya bersama-sama (orang banyak) , maka barang itu dibagi  bersama-sama. Tambahan keterangan :

Semua ghanimah dan fa’I harus diserahkan kepada kas negara. Ongkos pengangkutan barang ghanimah

dan fa’I diambil dari harga sebelumnya barang-barang itu  dibagi-bagikan. Caranya diserahkan kepada kebijakan Kepala Majlis  Keuangan

Pasal 10

Boyongan
Boyongan dari orang kafir asli (orang yang ibu dan bapaknya  kafir,yakni tak nikah secara Islam). Yang perempuan hukumannya menjadi  Amat(budak). Yang laki-laki hukumannya menjadi Abid (abid) Abid dan Amat  adalah hak Negara . Ketetapan menjadi Amat dan Abid adalah setelah  diputuskan hukumannya oleh Imam dan wakilnya, Amat, apabila hendak  diperistri Imam atau wakilnya. (Subulu’salam 46)
Boyongan (tawanan) dari orang murtad (orangtuanya telash bersahasat  dan menikah secara Islam, tetapi menyalahi Undang – Undang Negara  Islam), dijatuhi hukuman: harus bertaubat di dalam tempo 3 hari. Apabila  ia tak mau bertaubat , kepadanya dijatuhi hukuman qishas (dibunu mati).  Perempuan boyongan orang murtad , apabila hendak dinikah , harus  beridah 3 kali haid (tiga bulan sepuluh hari),menurut biasanya. Idahnya  mulai dihitung sejak diputuskan oleh Imam atau wakilnya (hakim).

TUNTUNAN NO.IV

Bismillaahi rrahmaani rrahiim

Wadza hakamtum bainan nasi an tahkuma bil’adli

BAB IV

Pasal 11

Jinayat

Pembunuhan itu ada tiga macam :
Sengaja membunuh (‘amdun mahdun )
Salah membunuh (Khataun mahdun ), seperti dimaksudkan membunuh hewan, terkena manusia terus mati.
Seakan-akan sengaja menurut ghalibnya tak membahayakan, karena memang tak bermaksud membunuh,lantas orang itu mati.

Pasal 12

Qishash
Siapa yang termasuk pasal 11, ayat 1 dijatuhkan hukuman:I qishashi  (dibunuh mati). Atau diwajibkan membayar diyat Mughallazhahi (yang  diperberat) kalau daimaafkan okeh ahli-ahli waris orang yang dibunuh.  Dan harus dibaqyar tunai kepunyaan sendiri.
Siapa yang termasuk pasal 11,ayat 2 harus membayar Diyat Mukhaffafah (diyat enteng). Boleh dicicil dalam tempo tiga tahun.
Siapa yang termasuk pasal 11,ayat 3 harus membayar Diyat  Mughallazhah sebagaimana yang termasuk pasal 11, ayat 1; hanya boleh  dicicil dalam tempo tiga tahun.

Pasal 13

Kifarat
Pasal 12,ayat 1 ,2 dan 3 harus dengan kifarat (memerdekakan Amat) .
Kalau ahli-ahli warisnya tak menutup ganti maka kepadanya dijatuhkan hukuman: hanya wajib membayar kifaratt saja.

Pasal 14

Syarat Orang Diqishash

Syarat-syarat orang yang di-qishash itu ada empat:
Orang yang telah baligh;
Orang yang berakal;
Bukan bapaknya;
Orang yang membunuhnya tak lebih rendah daripada orang yang dibunuhnya, misalnya orang Islam membunuh orang kafir.

Pasal 15

Qishash untuk Orang Banyak
Orang banyak diqishash sebab membunuh banyak orang
Barang siapa membunuh dengan sihir sama dengan membunuh orang dengan senjata
Barang siapa (orang) yang menjerumuskan orang ke dalam air atau api  yang besar, sehingga orang itu mati karena tenggelam atau terbakar ,  dijatuhi hukuman seperti yang termaktub dalam pasal 12, ayat 1.
Barang siapa(orang) yang menjerumuskan orang ke dalam api atau air ,  yang menurut galibnya (biasanya) tak membahayakan , lantas orang itu  mati karena sebab lain, seperti di dalamnya ada ular , kemudian orang  itu digigit ular sehingga mati, maka orang yang menjerumuskan itu,  dijatuhi menurut pasal 2, ayat 3.

BAB V

Pasal 16

Membunuh Kafir Dzimmi
Barang siapa orang membunuh kafir dzimmi dan sebagainya, atau  membunuh orang yang belum diberi dakwah, dijatuhi hukuman menurut pasal  12, ayat 2.
Barang siapa (orang) yang membunuh orang yang dihukum mati, sebelum  ada perintah dari Imam atau wakilnya, dijatuhkan kepadanya hukuman  ta’zir (denda)

Pasal 17

Merusak Anggota
Barang siapa yang merusak anggota orang lain, seperti memotong  telinga satu (sebelah), dijatuhi hukum,an qishash. Telinganya dipotong  seperti ia telah memotong telinga orang.
Barang siapa yang merusak dua telinga atau dua mata atau  menghilangkan salah satu panca indra , dijatuhi hukuman membayar Diyat  Mughallazah.
Barang siapa yang melukai orang dikepalanya sehingga kelihatan  tulangnya, dijatuhi hukuman : denda (menurut kebijaksanaan hakim.).
”Abid (budak belia) yang membunuh atau merusak , dijatuhi hukuman setengahnya hukuman atas orang yang merdeka.

BAB VI

Pasal 18

Hukum Orang Yang Berzinah

Barangsiapa yang berbnuat zinah hukumannya :
Dirajam (dilempari batu sampai mati)
Dilecut 100 kali
Dita’zir
Dibuang paling lama satu tahun ke tempat yang paling dekat 1 Qashar (kira-kira 16 pos)
Dipenjara.

Keterangan:
Barang siapa yang berzina dengan mushhan (yang sudah merasakan jimak halal) dijatuhi hukuman menurut pasal 12,ayat 1.
Orang yang berzina dengan ghair mushhan (orang yang belum merasakan  jimak halal) dijatuhi hukuman menurut pasal 128, ayat 2 dan 4.
Barang siapa melakukan zinah dengan hewan, dijatuhi hukuman ta’zir.
Barangsiapa (orang ) yang mendubur dihad zinz,kecuali dengan istrinya, dijatuhi hukuman ta’zir.
Orang yang melakukan zina, tetapi kepada selain qubul atau dubur, dijatuhi hukuman ta’zir .
Orang laki-laki atau perempuan sama hukumnya, kecuali orang yang diduburnya.

Pasal 19

Hadd Qadzab (menuduh zinah)

1. Syarat orang menuduh zinah :

   A. Harus yakin (kelihatan masuk dan keluarnya…)
   B. Ada saksi empat orang laki-laki , kurang dari empat orang tidak sah;
   C. Sengaja melihatnya karena akan menyaksikan

2.Siapa  orang yang menuduh zinah dengan tidak memenuhi (tidak menepati) syarat-syarat   seperti di atas , dijatuhi hukuman dijilid ( dicambuk) 80 kali.

BAB VII

Pasal 20

Minuman Keras
Barang siapa yang sengaja meminum minuman keras, seperti arak dan  lainnya yang biasanya memabukan ( merusak akal ), dijatuhi hukuman 40  kali jilid (cambuk).
Orang yang minum arak atau selain itu karena untuk mengobati penyakit dengan sarat atas nasehat dokter, dibebaskan dari hukuman.

BAB VIII

Pasal 21

Hukuman Begal dan Pencurian

Orang yang membegal:

1. Dihukum mati dan disalib (dipancer);

2. Dihukum mati biasa;

3. Dipotong tangan sebelah kanan dan kaki sebelah kiri;

4. DI-ta’zir dan dipenjara di tempat lain

Orang yang mencuri:

Siapa mencuri seharga ¼ dinar dari tempat penyimpanan yang baik ,  untuk pertama kalinya dihukum; dipotong tangannya yang sebelah kanan  dari pergelangannya; Kalau mencuri lagi untuk kedua kalinya, dipotong  kaki sebelah kiri , Kalau mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan  kirinya; Kalau mencuri yang kempat kalinya, dipotong kaki kanannya; Dan  bila mencuri lagi untuk kelima kalinya, dibuang ketempat yang paling  dekat 1 qashar (16 pos) perjalanan.

Keterangan :
Siapa yang membegal dengan membunuh orangnya serta merampas hartanya, dijatuhi hukuman menurut pasal 21, ayat 1;
Siapa yang membegal dengan tidak merampas harta-bendanya (hanya membunuh saja), dijatuhi hukuman menurut pasal 21,ayat2;
Siapa yang membegal, hanya merampas barangnya (tidak merusak oragnya) , dijatuhi hukuman menurut pasal 21, ayat 3;
Siapa yang menakut-nakuti orang yang lalu-lintas di jalan dengan tidak merusak apa-apa, dijatuhi hukuman pasal 21,ayat 4.

Pasal 22

Dafu’shshil (Berjaga-jaga terhadap Orang Jahat)

Barang siapa yang membunuh orang karena menjaga dirinya atau  harta-bendanya atau menjaga kehormatan istrinya, maka lantas sipenjahat  terbunuh oleh orang lain, ia dibebaskan dari hukuman.

BAB IX

Pasal 23

Murtad
Orang murtad, yaitu orang Islam yang mengganti ke-islamannya dengan  I’tiqad (maksud,niat) atau dengan perkataan mengingkari iman sebagaimana  keterangannya terdapat dalam kitab fiqh.
Maka orang itu oleh Imam atau hakim wajib diperintah bertaubat
Kalau orang itu setelah diperintah tidak mau bertaubat, maka orang itu dijatuhi hukuman berat (dibunuh mati).

Pasal 24

Tarikh’sh — Shalah (T)
Siapa orang yang meninggalkan shalat dengan beriqad tidak mewajibkan  shalat, dijatuhi hukuman sebagaimana yang termaktub dalam pasal 23, ayat  1, 2, dan 3.
Siapa yang sengaja meninggalkan shalat dengan beri’tiqad bahwa shalat itu tidak wajib, maka Imam wajib memerintahkan shalat.
Kalau ia tidak mau menurut, ia dijatuhi hukuman berat (dibunuh mati).
Orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur, tidak ada hukumannya, hanya diwajibkan membayar shalatnya.
Orang ‘abid (budak belia ) hukumannya hanya setengah hukuman orang merdeka.

BAB X

Pasal 25

Jihad

1. Orang yang wajib berperang :

a. Orang Islam

b. Telah baligh

c. Mempunyai akal (tidak gila)

d. Merdeka

e. Laki=laki

f. Sehat dan

g. Lengkap anggotanya.

2. Orang yang dianggap musuh Islam :

a. Muharrib (orang yang memerangi kita); namanya kafir harbi.

b. Orang yang memihak musuh, menurut penyelidikan seksama orang-orang  Islam atau yang lain-lainnya, seperti menjadi mata-mata atau kaki  tangan musuh dan lain-lain.

Keterangan :

1. Pasal 23 , ayat 2, sub a;

Kepada Imam dan Amir dibolehkan memilih 12 atau 4 hukuman;

a. Dibuang mati

b. Ditukar atau ditebus dengan harta-benda

c. Dijadikan ‘abid (ghanimah)

d. Dibebaskan.

2. Pasal 25, ayat 2 dan sub b. Kepada Imam atau Amir diperbolehkan mengambil tindakan 1 diantara 1 dan 3:

a. Dipakai sebagai penukar atau ditebus dengan harta benda

b. Dijadikan budak belia (ghanimah)

c. Dilepaskan.

Di dalam pasal 23, ayat 1 dan2, Imam dan Amir harus mengambil tindakan (yang serasi bagi) kaum Muslimin

Pasal 26

Tawanan

1. Tawanan itu ada dua bagian:

a. Laki-laki kafir yang berakal dan

b. Perempuan, anak-anak, orang gila dan banci.

2. Barang-barang tinggalkan:

a. Barang-barang musuh yang ditinggalkan

b. Barang-barang yang diambil dari orang musrik

c. Penyewa-penyewa tanah negara

d. Barang-barang kepunyaan orang murtad ketika dibunuh sewaktu murtad

e. Barang-barang kepunyaan orang kafir aman yang tidak ada ahli-ahli warisnya

f. Seperlunya harga dagangan orang – orang kafir yang berdagang di negara kita

Keterangan :

Menurut Aimmatu’ttstsalasiyyah semua yang tersebut di atas itu,  termasuk menjadi harta fa’I , semua itu dimasukan ke dalam bagian  Mushalihu’l-Muslimin (kas negara).

Menurut Imam Syafe’I: 4/5 untuk nafkah(gaji) pegawai negri, sedangkan yang 1/5 lain-lainnya bagian fa’i.

Pasal 27

Pemeliharaan Mayat
Orang Islam yang mendapat hukuman mati , mayatnya wajib dipelihara sebagaimana mestinya.
Mayat kafir harbi tidak diwajibkan dipelihara sebagaimana mestinya,  akan tetapi harus dikubur atau sebagainya, untuk menjaga kesehatan umum.
Mayat orang murtad diperlakukan seperti mayat muharrab.
Orang yang dibunuh dengan membaca syahadat, orang itu disebut orang  Islam. Pemeliharaan mayatnya dilakukan sebagaimana yang termaktub dalam  pasal 27, ayat 1.
Orang Islam yang gugur di dalam pertempuran atau terluka parah ,  kemudian meninggal seusai pertempuran di dalam tempo 24 jam, maka orang  itu masuk golongan mati syahid dunia-akherat.


Sumber: http://nii-news-document.blogspot.com/2012/02/proklamasi-strafrecht-kitab-undang.html

14 komentar:

DIKAIOSUNE said...

Tegakkan dan amalkan 4 Pilar Kebangsaan:
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Bhinneka Tunggal Ika
4. NKRI

Unknown said...

Ah tidak mengerti yang beginian mah juragan...

TURIS said...

NKRI (Negara Korup Rusak Imannya)

Aditya Wicaksono said...

what the shit is this? -_- jelas-jelas indonesia negara demokrasi klo gak suka pindah aj a ke arab

OUTDOOR SHOES said...

Insyaallah,.....amin

ina_broken said...

buat yg menghina Islam dan kebenarannya dan penentang tegaknya syariah Islam, semoga anda hidup selamanya, dan dalam kekafiran....aamiin

Unknown said...

Amin..insyallah kami ada dan akan meneruskan kembali tegaknya syariat islam..

Unknown said...

Tegakkan islam

Unknown said...

NKRI berdiri itu karena karunia allah SWT, dan berkat perjuangan jihad muslim.

Unknown said...

khilafah islamiyah .. syari'at islam harus ditegakkan

Unknown said...

Semoga Alloh membuka hati masyarakat indo untuk menerima hukum Alloh tegak dan diterapkan untuk masyarakat, agar keberkahan dan ridhonya menyertai umat islam didunia dan diakhirat

MuhammadHanif said...

Calon-calon presiden itu kan tidak menerapkan hukum Allah, yang menerapkan hukum selain hukum Allah itu Thaghut namanya. Dan memilih Thaghut itu syirik, maka batal puasanya. Jadi tidak hanya batal puasanya, tapi juga batal Ashlul Iman-nya. Memilih dan mendukung calon Thaghut !!

Anonymous said...

Buku Tutorial Merakit Bom Gratis
Email : bombmaker@panz.org

Anonymous said...

Subject: Acetone Peroxide - sulfuric acid primary explosive
Date: 29 Aug 93 06:44:40 GMT

Disclaimer: I take no responsibility for your actions!
(Taking responsibility for my own is enough trouble.)

Acetone Peroxide

from the BlackBook vol. 3 sec. I no. 26
The BlackBook is a book which our government was nice enough to
print for our Special Forces in Vietnam. It describes in detail how
to wreak havoc with ordinary materials.

You need: acetone (hardware, paint store)
hydrogen peroxide (hair bleach type - 15 volume or
higher - hair/cosmetics store)
sulfuric acid (concentrated; if you use battery acid,
boil until white fumes appear to remove
all of the water)

You also need a thermometer, ice, salt, and containers.

Procedure:

Mix 30 milliliters of acetone and 50 millileters of hydrogen
peroxide into a glass container and mix thoroughly.

The container must now be put into ice/salt water and cooled to
below 5 degrees Celsius. The easiest way to do this: take a coffee
can, put in water and salt to about half full, put container
(empty) into can, put plastic lid on can to keep container from
floating, put can in freezer, when water is frozen, take out,
remove lid, proceed. This will provide excellent cooling and also
keep container from floating.

Now, put a thermometer in the mixture. When it is below 5 degrees
Celsius, start putting in the sulfuric acid, one drop at a time.
Keep stirring and watching the thermometer. Adding the acid
produces heat; if it gets up to 10 degrees, stop adding acid and
wait for it to cool. You need to add a total of 2.5 milliliters of
sulfuric acid, one drop at a time.

What happens if the temp gets significantly higher than 10 degrees?
I don't know, because I never let it happen. The BlackBook usually
warns you if you are in danger, and there is no warning here, but
still, don't try it! Keep the temperature down. Also watch the
acid, as it tends to splatter.

Keep stirring for a couple minutes after adding all the acid. Put
the container in the fridge (not freezer) and let it sit overnight.
When you get it out the next morning, there will be a white
precipitate on the bottom.

Pour the solution through a coffee filter, paper towel, or other
filtering paper. This will collect the precipitate. Pour a couple
of spoonfuls of ice-cold water through the towel to remove acid.
Now set the paper out to dry. The resulting powder/crystals are a
very powerful primary explosive. According to the book, "Keep away
from shock, friction, and flame."

This material can be loaded into a 2.5 inch length of brass or
copper tubing and pressed down to make blasting caps. The pressing
may be hazardous - the book details the manufacture of a loading
press which includes a shield to protect the user. The book says
this type of blasting cap will detonate most homemade explosives
without a booster explosive: "Acetone peroxide is a very powerful
initiator and can be used by itself as the main filler when making
homemade detonators."

My own experience with this material is as follows: When I ignited
a _small_ pile of the loose powder, it produced an instantaneous
red fireball and a slight whump. If the powder is packed into a
length of drinking straw, however, it explodes with a very sharp
crack. I made a strong paper casing out of several sheets of paper
folded and rolled tightly. About a two-inch piece of a straw,
packed with powder, blew it to confetti-sized pieces with a loud
bang. I caved in a piece of sheet metal with the rest of the straw.

I'm not sure how toxic this is, so I would be careful with it. Is
it particularly sensitive/poisonous/carcinogenic or otherwise
likely to kill you? I've hit small pellets with a hammer and they
go bang, but I've never had an accident with it. The crack is very
sharp and loud; protect your ears.

Post a Comment

 
Copyright © NEGARA ISLAM INDONESIA. Original Concept and Design by My Blogger Themes | Tested by Blogger Templates