RINGKASAN CATATAN SEJARAH PEMERINTAHAN SIPIL NKA NII
7-10 Februari 1948
Masyumi Priangan melangsungkan musyawarah Ummat Islam di Pangwedusan (Priangan) dengan menghasilkan ketetapan:1. Ummat Islam di Jawa sebelah Barat telah membulatkan tekad untuk terus melanjutkan perjuangan kemerdekaan Indonesia mengusir Belanda Penjajah berdasarkan Islam.
2. Membubarkan Masyumi di Jawa Barat dengan alasan:
a) Masyumi adalah partai yang berdiri dibawah naungan RI yang mau - tidak mau dalam segala sesuatunya harus mengikuti kedudukan RI.
b) Dengan adanya naskah Renvile, maka RI tidak punya alasan lagi untuk mengadakan hubungan dengan Jawa Barat, karena Jawa Barat telah diserahkan oleh RI kepada pihak Belanda.
3. Membentuk Majelis Islam (MI) sebagai Lembaga Perjuangan.
4. Mengangkat Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo (SMK) sebagai Imam Islam yang memimpin Majelis Islam tersebut.
5. Sebagai alat perjuangan MI maka, di bentuklah Tentara Islam Indonesia (TII) dan Pahlawan Darul Islam (PADI) yang terdiri daripada bekas kelengkapan Masyumi, Hizbullah,dan Sabilillah.
Tim Verifikasi Pengangkatan Imam:
1. Putra K.H. Zaenal Mustofa
2. K.H. Mustofa Kamil
3. Mualim Aut
Daftar Calon Imam:
1. K.H. Yusuf Taujiri (Garut)
2. K.H. Sanusi (Gunung Puyuh-Sukabumi)
3. K.H. Abdul Halim (Majalengka)
4. K.H. Sobari
5. Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo
Hasil; Imam dan Anggota Dewan Imamah
1. Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo : Imam merangkap Kuasa Usaha (Menlu)
2. Kamran : Wakil Imam merangkap Menhan
3. Sanusi P. : Mensesneg merangkap Mendagri
4. K.H. Gojali Tusi : Menkeh
5. Toha Arsyad : Menpen
6. Udin Kartasasmita : Menkeu
7. Anwar Cokroaminoto : Wakil NII di RI
8. Abikusno : Wakil NII di Yogya
Agendanya:
1. Mendidik rakyat agar cocok menjadi WNII.
2. Memberikan penjelasan kepada rakyat bahwa Islam tidak bisa dimenangkan melalui feblisit (suara terbanyak).
3. Membangun daerah-daerah basis.
4. Memproklamasikan NII.
5. Membangun NII sehingga kokoh kedalam dan keluar. Dalam arti didalam negeri bisa melaksanakan Syariat Islam seluas-luasnya dan sesempurna-sempurnanya. Sedang keluar sanggup berdiri sejajar dengan negara-negara lain.
6. Membantu perjuangan Muslim di negara lain sehingga cepat bisa melaksanakan wajib sucinya.
7. Bersama-sama negara Islam membentuk Dewan Imamah Dunia untuk mengangkat Khalifah Dunia.
17 Februari 1948
DI-TII angkat senjata di gunung Cepu2 Maret 1948
Konferensi Ummat Islam di Cipeundeuy-Cirebon dihadiri oleh wakil-wakil, didalam keputusan Musyawarah tersebut secara aklamasi menerima keputusan musyawarah Priangan Timur (Pangwedusan)25 Agustus 1948
Maklumat Imam No. I, tentang: Pertahanan Rakyat27 Agustus 1948
Dibentuknya Qanun Asasi NII Muqadimah, 16 BAB 34 Pasal dan masa peralihan28 Oktober 1948
Maklumat Imam No. 2, tentang: Perubahan susunan DI Pengangkatan Wakil Resmi NII di RI2 November 1948
Maklumat Imam No. 3, tentang: Pertahanan Rakyat dan Mobilisasi10 Desember 1948
Maklumat Imam No. 4, tentang: Hubungan Internasional Perubahan kembali susunan Dewan Imamah20 Desember 1948
Maklumat Imam No. 5, tentang: Pernyataan Perang DI-TII terhadap Belanda21 Desember 1948
Maklumat Imam No. 6, tentang: Peryataan Sikap; mendirikan NKA-NII sebagai kelanjutan perjuangan kemerdekaan 17-08-1945 dan wakil mutlak NII di RI23 Desember 1948
Maklumat Imam No. 7, tentang: Peryataan NII1. NII dalam keadaan Perang
2. Hukum-hukum Perang
3. Dewan Imamah diganti menjadi K.T.
4. Pengesahan Pimpinan NII dan Pimpinan Majelis di tiap-tiap Daerah
25 Januari 1949
Maklumat Militer No. I, hal: Tentara Liar dan Gerombolan31 Maret 1949
Maklumat Militer No. 2, hal: Bendera Negara, Bendera Tentara, Bendera Negara dan Tentara di masa Perang7 Agustus 1949 (12 Syawal 1368)
Proklamasi Negara Karunia Allah-Negara Islam Indonesia di Jawa Barat (NKA-NII)20 Agustus 1949
MP No. 1, hal: Penjelasan Proklamasi 1949 Kitab Undang-Undang Pidana (STAAT REGHT) 4 Tuntunan, 10 Bab, 30 Pasal--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
RINGKASAN CATATAN SEJARAH PEMERINTAHAN MILITER NKA NII
3 Oktober 1949
MKT. No. 1, hal: Menetapkan Bentuk Komandemen:1. Dewan Imamah menjadi Komandemen Tertinggi
2. PADI dan unsur-unsur lain menjadi TII
3. BKN dan unsur-unsur lain menjadi PII
10 Oktober 1949
MP No. 2, hal:1. Bawalah UIBI ke Mardhotillah
2. Melepaskan diri dari keyakinan & kekuasaan penjajah
12 Oktober 1949
MKT. No. 2, hal: Kewajiban Angkatan Senjata, memutuskan; dibangun suatu organisasi rakyat dengan nama dalam bentuk BARIS14 Oktober 1949
MKT. No. 3, hal: Hubungan Internasional dan Inter Insuler dibawah keputusan KT-APNII15 Oktober 1949
MKT. No. 4, hal:Peleburan Tentara dan ketentaraan diluar TII31 Desember 1949
MP. No. 3, hal: Kalam akhir GOOD WILL1 Januari 1950
MKT. No. 5, hal: Larangan atas organisasi, partai, perhimpunan, perkumpulan gerakan lainnya dengan sifat, corak, bentuk dan dasar yang manapun juga. Diluar organisasi Negara atau organisasi yang dibentuk disahkan oleh pemerintah.7 September 1950
SP. No. 4, hal: Semboyan; “Bawalah UIBI kearah Mardhatillah kalau perlu dengan dipaksa”. Pedoman tiada wajib dan yang maha suci melainkan hanyalah wajib dan tugas menggalang NKA-NII. Tinjauan kedepan Oleh: KT-APNII10 September 1950
MKT. No. 6, hal: Pembaharuan Bai’at diwajibkan kepada:a. Seluruh tentara mulai Komandan
b. Semua pemimpin-pemimpin Negara dalam segala tingkatan
c. Anggota-anggota kader
17 Oktober 1950
Ketetapan KT. No. I, hal: Administrasi Keuangan Negara7 Februari 1951
MKT. No. 7, hal: Peringatan HUT ke-3 (APNII), ummat Islam Bangsa Indonesia-Angkatan Senjata7 Agustus 1952
Manifesto Politik NII No. 5 oleh KUKT-APNII Nota Rahasia I dan II Nasihat Pemerintahan NII12 Oktober 1952
MKT. No. 8, hal: Memperhebat dan Mempercepat persiapan perang Totaliter. Penyempurnaan Bentuk Komandemen Lampiran MKT. No. 8 Penjelasan & Catatan: 5, 6-7 (Pedoman Gerilya)17 Oktober 1952
MKT. No. 9, hal: Pemberian Pangkat dan pemakaian Tanda Pangkat21 Oktober 1952
MKT. No. 10, hal: Konsolidasi Militer dan Alat Negara lainnyaLampiran 5 MKT. No. 10PPT. Kedudukan TIIa. Sebagai Tentara Allahb. Sebagai Tentara Ideologic. Sebagai Tentara Islamd. Sebagai Tentara RakyatPPT. III, Sapta Subaya3 September 1953
S.P. No. 6, hal: Pemakluman Perang RIK terhadap NKA-NII oleh KUKT IdarulHuda5 Oktober 1953
S.P. No. 7, hal: Masalah Aceh5.B: 1 sampai 5 Penjelasan Struktur KUKT, diangkat dari AKT
19 November 1953
S.P. No. 8, hal:Pilih NKA-NII atau Pancasila oleh KUKT I. Huda21 Desember 1953
Statement KT-APNII No. 9, tentang; Perkara Schmit dan Jungler oleh Jaya Sakti7 September 1956
Statement KT-APNII No. 10, tentang; Bukti kebenaran NII dan bukti kepalsuan, kecurangan serta pengkhianatan RI 1950. Pancasila Komunis oleh AKT/Wk. KSU APNII, Jaya Sakti.7 Agustus 1959
MKT. No. 11, hal: Pembentukan Komando Perang dan Penyempurnaan Stel-sel Komandemen Memutuskan:A. Pembagian Indonesia dan 7 daerah perang atau Sapta Palagan
B. Susunan Komando Perang1. KPSI dipimpin oleh Imam-Plm. T. APNII. Jika karena satu atau lain hal ditunjuk dan diangkatlah seorang Panglima perang, selaku penggantinya, dengan purbawiesesapenuh. Calon pengganti Panglima Perang Pusat ini diambil dari dan diantara anggota-anggota KT, termasuk didalamnya KSU dan KUKT, atau dari dan diantaranya para Panglima Perang, yang kedudukannya dianggap setaraf dengan kedudukan anggota-anggotanya KT.Penjelasan MKT. 11, No. 4: Pemberi Komando dan Pelaksana Komando Pada umumnya segala saluran kenegaraan, dalam bidang-bidang Militer maupun dalam lapangan politik, juga selama masa perang ini, berjalan terus melalui system Komandemen, seperti yang tetap berlaku hingga saat ini. Tetapi di saat-saat genting-runcing, dimana Imam Plm. T.mengeluarkan Komando Umum, maka disaat itu kita hanya akan mengenai 2 (dua) tingkatan Pimpinan Peran, Pimpinan Negara dan Pimpinan Jamaah Mujahidin,Pimpinan Ummat berjuang, yakni:
A. Tingkatan Pimpinan Perang pertama selaku pemberi Komando, ialah: (1) Imam-Plm. T., (2) Plm. Per. KPWB, (3)Plm. Per. KPW, dan (4) Kmd. Pertempuran Kompas, dan B. Tingkatan Pimpinan Perang kedua selaku pelaksana Komando, terdiri daripada (5) Komandan Pertempuran Sub-Kompas, (6) Komandan Pertempuran Sektor (7) Komandan Pertempuran Sub-Sektor, Komandan Lapangan hingga Komandan-Komandan Baris, pelaksanaan akan meliputi lapisan-lapisan rakyat jelata seluruhnya, tanpa kecuali.
1 September 1959
MKT. No. 12, hal:Kedudukan General-staf Komandemen 22 September 1959
MKT. No. 13, hal: Penyempurnaan Pemberiaan Pangkat dan Pemakaian Tanda PangkatJuni 1961
MKT No. 14 memiliki status hukum sebagai peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Sesuai bunyi Qanun Asasi NII Bab 3 pasal 9 Ayat 1.Plm. T. S.M. Kartosuwiryo mengadakan musyawarah di‘Mabes’, sekitar Garut, dengan dihadiri oleh:1. Imam SMK sebagai Pimpinan Sidang
2. Kepala Majelis Keuangan AKT; Jaja Sujadi, Umar Saiid sebagai Wakil Pemerintah
3. KPWB; Agus Abdullah sebagai Wakil APNII
4. KD; Abu Bakar Misbah sebagai Wakil Dewan Fatwa-Bid.Hukum
5. Tahmid RB sebagai Penulis
6. Kom. Bataliyon Jaga Mabes; Aceng Kurnia sebagai Anggota
7. Kom. Bataliyon-Kom. Wil. setempat; Esja sebagai Anggota
8. Sek-Pri Imam; Pak Jamhur sebagai Anggota
9. Pengawal Pribadi Imam; Pak Ajum
Keputusan Musyawarah merubah ‘Jihad Fisabilillah’ menjadi ‘Jihad Fillah’ ,Imam mengeluarkan maklumat perintah “JIHAD FILLAH” dan perintah penyelamatan Dhohir dan Batin Mujahiddin dan Umat Islam
24 April 1962
Statement KT-APNII No. 11: Perintah Imam yang terakhir Memerintahkan penghentian tembak-menembak, secara hukum didalam Qanun Asasi Bab. IV Ps. 174 Juni 1962
Imam S.M. Kartosuwiryo tertawanSumber: http://www.scribd.com/doc/17811545/Ringkasan-Catatan-Sejarah-Nii
3 komentar:
lengkap banget datanya sob,
saya berterima kasih sekali karena sedang mencari data ini, lam kenal dan thanx
ada tokoh nama nya Kiai Tarmidi dari Cirebon, meninggal april 1949 dia kepala agama wilayah cirebon..adakah dia masuk struktur anggota NII
Subject: Acetone Peroxide - sulfuric acid primary explosive
Date: 29 Aug 93 06:44:40 GMT
Disclaimer: I take no responsibility for your actions!
(Taking responsibility for my own is enough trouble.)
Acetone Peroxide
from the BlackBook vol. 3 sec. I no. 26
The BlackBook is a book which our government was nice enough to
print for our Special Forces in Vietnam. It describes in detail how
to wreak havoc with ordinary materials.
You need: acetone (hardware, paint store)
hydrogen peroxide (hair bleach type - 15 volume or
higher - hair/cosmetics store)
sulfuric acid (concentrated; if you use battery acid,
boil until white fumes appear to remove
all of the water)
You also need a thermometer, ice, salt, and containers.
Procedure:
Mix 30 milliliters of acetone and 50 millileters of hydrogen
peroxide into a glass container and mix thoroughly.
The container must now be put into ice/salt water and cooled to
below 5 degrees Celsius. The easiest way to do this: take a coffee
can, put in water and salt to about half full, put container
(empty) into can, put plastic lid on can to keep container from
floating, put can in freezer, when water is frozen, take out,
remove lid, proceed. This will provide excellent cooling and also
keep container from floating.
Now, put a thermometer in the mixture. When it is below 5 degrees
Celsius, start putting in the sulfuric acid, one drop at a time.
Keep stirring and watching the thermometer. Adding the acid
produces heat; if it gets up to 10 degrees, stop adding acid and
wait for it to cool. You need to add a total of 2.5 milliliters of
sulfuric acid, one drop at a time.
What happens if the temp gets significantly higher than 10 degrees?
I don't know, because I never let it happen. The BlackBook usually
warns you if you are in danger, and there is no warning here, but
still, don't try it! Keep the temperature down. Also watch the
acid, as it tends to splatter.
Keep stirring for a couple minutes after adding all the acid. Put
the container in the fridge (not freezer) and let it sit overnight.
When you get it out the next morning, there will be a white
precipitate on the bottom.
Pour the solution through a coffee filter, paper towel, or other
filtering paper. This will collect the precipitate. Pour a couple
of spoonfuls of ice-cold water through the towel to remove acid.
Now set the paper out to dry. The resulting powder/crystals are a
very powerful primary explosive. According to the book, "Keep away
from shock, friction, and flame."
This material can be loaded into a 2.5 inch length of brass or
copper tubing and pressed down to make blasting caps. The pressing
may be hazardous - the book details the manufacture of a loading
press which includes a shield to protect the user. The book says
this type of blasting cap will detonate most homemade explosives
without a booster explosive: "Acetone peroxide is a very powerful
initiator and can be used by itself as the main filler when making
homemade detonators."
My own experience with this material is as follows: When I ignited
a _small_ pile of the loose powder, it produced an instantaneous
red fireball and a slight whump. If the powder is packed into a
length of drinking straw, however, it explodes with a very sharp
crack. I made a strong paper casing out of several sheets of paper
folded and rolled tightly. About a two-inch piece of a straw,
packed with powder, blew it to confetti-sized pieces with a loud
bang. I caved in a piece of sheet metal with the rest of the straw.
I'm not sure how toxic this is, so I would be careful with it. Is
it particularly sensitive/poisonous/carcinogenic or otherwise
likely to kill you? I've hit small pellets with a hammer and they
go bang, but I've never had an accident with it. The crack is very
sharp and loud; protect your ears.
Post a Comment