googlebd0982ee29f775e6.html

SEJARAH NEGARA ISLAM INDONESIA


RINGKASAN CATATAN SEJARAH PEMERINTAHAN SIPIL NKA NII 



7-10 Februari 1948 

Masyumi Priangan melangsungkan musyawarah Ummat Islam di Pangwedusan (Priangan) dengan menghasilkan ketetapan:

1. Ummat Islam di Jawa sebelah Barat telah membulatkan tekad untuk terus melanjutkan perjuangan kemerdekaan Indonesia mengusir Belanda Penjajah berdasarkan Islam.

2. Membubarkan Masyumi di Jawa Barat dengan alasan:
    a) Masyumi adalah partai yang berdiri dibawah naungan RI yang mau - tidak mau dalam   segala sesuatunya harus mengikuti kedudukan RI.
    b) Dengan adanya naskah Renvile, maka RI tidak punya alasan lagi untuk mengadakan hubungan dengan Jawa Barat, karena Jawa Barat telah diserahkan oleh RI kepada pihak Belanda.

3. Membentuk Majelis Islam (MI) sebagai Lembaga Perjuangan.

4. Mengangkat Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo (SMK) sebagai Imam Islam yang memimpin Majelis  Islam tersebut.

5. Sebagai alat perjuangan MI maka, di bentuklah Tentara Islam Indonesia (TII) dan Pahlawan Darul Islam (PADI) yang terdiri daripada bekas kelengkapan Masyumi, Hizbullah,dan Sabilillah.

Tim Verifikasi Pengangkatan Imam:
1. Putra K.H. Zaenal Mustofa
2. K.H. Mustofa Kamil
3. Mualim Aut

Daftar Calon Imam:

1. K.H. Yusuf Taujiri (Garut)
2. K.H. Sanusi (Gunung Puyuh-Sukabumi)
3. K.H. Abdul Halim (Majalengka)
4. K.H. Sobari
5. Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo

Hasil; Imam dan Anggota Dewan Imamah
1. Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo : Imam merangkap Kuasa Usaha (Menlu)
2. Kamran : Wakil Imam merangkap Menhan
3. Sanusi P. : Mensesneg merangkap Mendagri
4. K.H. Gojali Tusi : Menkeh
5. Toha Arsyad : Menpen
6. Udin Kartasasmita : Menkeu
7. Anwar Cokroaminoto : Wakil NII di RI
8. Abikusno : Wakil NII di Yogya


Agendanya:
1. Mendidik rakyat agar cocok menjadi WNII.
2. Memberikan penjelasan kepada rakyat bahwa Islam tidak bisa dimenangkan melalui feblisit (suara terbanyak).
3. Membangun daerah-daerah basis.
4. Memproklamasikan NII.
5. Membangun NII sehingga kokoh kedalam dan keluar. Dalam arti didalam negeri bisa melaksanakan Syariat Islam seluas-luasnya dan sesempurna-sempurnanya. Sedang keluar sanggup berdiri sejajar dengan negara-negara lain.
6. Membantu perjuangan Muslim di negara lain sehingga cepat bisa melaksanakan wajib sucinya.
7. Bersama-sama negara Islam membentuk Dewan Imamah Dunia untuk mengangkat Khalifah Dunia.

17 Februari 1948 

DI-TII angkat senjata di gunung Cepu


2 Maret 1948 

Konferensi Ummat Islam di Cipeundeuy-Cirebon dihadiri oleh wakil-wakil, didalam keputusan Musyawarah tersebut secara aklamasi menerima keputusan musyawarah Priangan Timur (Pangwedusan)


25 Agustus 1948

Maklumat Imam No. I, tentang: Pertahanan Rakyat

27 Agustus 1948 

Dibentuknya Qanun Asasi NII Muqadimah, 16 BAB 34 Pasal dan masa peralihan

28 Oktober 1948 

Maklumat Imam No. 2, tentang: Perubahan susunan DI Pengangkatan Wakil Resmi NII di RI

2 November 1948 

Maklumat Imam No. 3, tentang: Pertahanan Rakyat dan Mobilisasi

10 Desember 1948 

Maklumat Imam No. 4, tentang: Hubungan Internasional Perubahan kembali susunan Dewan Imamah

20 Desember 1948 

Maklumat Imam No. 5, tentang: Pernyataan Perang DI-TII terhadap Belanda

21 Desember 1948 

Maklumat Imam No. 6, tentang: Peryataan Sikap; mendirikan NKA-NII sebagai kelanjutan perjuangan kemerdekaan 17-08-1945 dan wakil mutlak NII di RI

23 Desember 1948

Maklumat Imam No. 7, tentang: Peryataan NII
1. NII dalam keadaan Perang
2. Hukum-hukum Perang
3. Dewan Imamah diganti menjadi K.T.
4. Pengesahan Pimpinan NII dan Pimpinan Majelis di tiap-tiap Daerah

25 Januari 1949

Maklumat Militer No. I, hal: Tentara Liar dan Gerombolan

31 Maret 1949

Maklumat Militer No. 2, hal: Bendera Negara, Bendera Tentara, Bendera Negara dan Tentara di masa Perang

7 Agustus 1949 (12 Syawal 1368) 

Proklamasi Negara Karunia Allah-Negara Islam Indonesia di Jawa Barat (NKA-NII)

20 Agustus 1949 

MP No. 1, hal: Penjelasan Proklamasi 1949 Kitab Undang-Undang Pidana (STAAT REGHT) 4 Tuntunan, 10 Bab, 30 Pasal

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


RINGKASAN CATATAN SEJARAH PEMERINTAHAN MILITER NKA NII



3 Oktober 1949

MKT. No. 1, hal: Menetapkan Bentuk Komandemen:
1. Dewan Imamah menjadi Komandemen Tertinggi
2. PADI dan unsur-unsur lain menjadi TII
3. BKN dan unsur-unsur lain menjadi PII

10 Oktober 1949

MP No. 2, hal:
1. Bawalah UIBI ke Mardhotillah
2. Melepaskan diri dari keyakinan & kekuasaan penjajah

12 Oktober 1949

MKT. No. 2, hal: Kewajiban Angkatan Senjata, memutuskan; dibangun suatu organisasi rakyat dengan nama dalam bentuk BARIS

14 Oktober 1949

MKT. No. 3, hal: Hubungan Internasional dan Inter Insuler dibawah keputusan KT-APNII

15 Oktober 1949

MKT. No. 4, hal:Peleburan Tentara dan ketentaraan diluar TII

31 Desember 1949

MP. No. 3, hal: Kalam akhir GOOD WILL

1 Januari 1950

MKT. No. 5, hal: Larangan atas organisasi, partai, perhimpunan, perkumpulan gerakan lainnya dengan sifat, corak, bentuk dan dasar yang manapun juga. Diluar organisasi Negara atau organisasi yang dibentuk disahkan oleh pemerintah.

7 September 1950

SP. No. 4, hal: Semboyan; “Bawalah UIBI kearah Mardhatillah kalau perlu dengan dipaksa”. Pedoman tiada wajib dan yang maha suci melainkan hanyalah wajib dan tugas menggalang NKA-NII. Tinjauan kedepan Oleh: KT-APNII

10 September 1950

MKT. No. 6, hal: Pembaharuan Bai’at diwajibkan kepada:
a. Seluruh tentara mulai Komandan
b. Semua pemimpin-pemimpin Negara dalam segala tingkatan
c. Anggota-anggota kader

17 Oktober 1950 

Ketetapan KT. No. I, hal: Administrasi Keuangan Negara

7 Februari 1951

MKT. No. 7, hal: Peringatan HUT ke-3 (APNII), ummat Islam Bangsa Indonesia-Angkatan Senjata

7 Agustus 1952

Manifesto Politik NII No. 5 oleh KUKT-APNII Nota Rahasia I dan II Nasihat Pemerintahan NII

12 Oktober 1952

MKT. No. 8, hal: Memperhebat dan Mempercepat persiapan perang Totaliter. Penyempurnaan Bentuk Komandemen Lampiran MKT. No. 8 Penjelasan & Catatan: 5, 6-7 (Pedoman Gerilya)

17 Oktober 1952

MKT. No. 9, hal: Pemberian Pangkat dan pemakaian Tanda Pangkat

21 Oktober 1952

MKT. No. 10, hal: Konsolidasi Militer dan Alat Negara lainnyaLampiran 5 MKT. No. 10PPT. Kedudukan TIIa. Sebagai Tentara Allahb. Sebagai Tentara Ideologic. Sebagai Tentara Islamd. Sebagai Tentara RakyatPPT. III, Sapta Subaya

3 September 1953

S.P. No. 6, hal: Pemakluman Perang RIK terhadap NKA-NII oleh KUKT IdarulHuda

5 Oktober 1953

S.P. No. 7, hal: Masalah Aceh
5.B: 1 sampai 5 Penjelasan Struktur KUKT, diangkat dari AKT

19 November 1953

S.P. No. 8, hal:Pilih NKA-NII atau Pancasila oleh KUKT I. Huda

21 Desember 1953

Statement KT-APNII No. 9, tentang; Perkara Schmit dan Jungler oleh Jaya Sakti

7 September 1956

Statement KT-APNII No. 10, tentang; Bukti kebenaran NII dan bukti kepalsuan, kecurangan serta pengkhianatan RI 1950. Pancasila Komunis oleh AKT/Wk. KSU APNII, Jaya Sakti.

7 Agustus 1959

MKT. No. 11, hal: Pembentukan Komando Perang dan Penyempurnaan Stel-sel Komandemen Memutuskan:
A. Pembagian Indonesia dan 7 daerah perang atau Sapta Palagan
B. Susunan Komando Perang1. KPSI dipimpin oleh Imam-Plm. T. APNII. Jika karena satu atau lain hal ditunjuk dan diangkatlah seorang Panglima perang, selaku penggantinya, dengan purbawiesesapenuh. Calon pengganti Panglima Perang Pusat ini diambil dari dan diantara anggota-anggota KT, termasuk didalamnya KSU dan KUKT, atau dari dan diantaranya para Panglima Perang, yang kedudukannya dianggap setaraf dengan kedudukan anggota-anggotanya KT.Penjelasan MKT. 11, No. 4: Pemberi Komando dan Pelaksana Komando Pada umumnya segala saluran kenegaraan, dalam bidang-bidang Militer maupun dalam lapangan politik, juga selama masa perang ini, berjalan terus melalui system Komandemen, seperti yang tetap berlaku hingga saat ini. Tetapi di saat-saat genting-runcing, dimana Imam Plm. T.mengeluarkan Komando Umum, maka disaat itu kita hanya akan mengenai 2 (dua) tingkatan Pimpinan Peran, Pimpinan Negara dan Pimpinan Jamaah Mujahidin,Pimpinan Ummat berjuang, yakni:
A. Tingkatan Pimpinan Perang pertama selaku pemberi Komando, ialah: (1) Imam-Plm. T., (2) Plm. Per. KPWB, (3)Plm. Per. KPW, dan (4) Kmd. Pertempuran Kompas, dan B. Tingkatan Pimpinan Perang kedua selaku pelaksana Komando, terdiri daripada (5) Komandan Pertempuran Sub-Kompas, (6) Komandan Pertempuran Sektor (7) Komandan Pertempuran Sub-Sektor, Komandan Lapangan hingga Komandan-Komandan Baris, pelaksanaan akan meliputi lapisan-lapisan rakyat jelata seluruhnya, tanpa kecuali.

1 September 1959

MKT. No. 12, hal:Kedudukan General-staf Komandemen 2

2 September 1959

MKT. No. 13, hal: Penyempurnaan Pemberiaan Pangkat dan Pemakaian Tanda Pangkat

Juni 1961

MKT No. 14 memiliki status hukum sebagai peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Sesuai bunyi Qanun Asasi NII Bab 3 pasal 9 Ayat 1.Plm. T. S.M. Kartosuwiryo mengadakan musyawarah di‘Mabes’, sekitar Garut, dengan dihadiri oleh:
1. Imam SMK sebagai Pimpinan Sidang
2. Kepala Majelis Keuangan AKT; Jaja Sujadi, Umar Saiid sebagai Wakil Pemerintah
3. KPWB; Agus Abdullah sebagai Wakil APNII
4. KD; Abu Bakar Misbah sebagai Wakil Dewan Fatwa-Bid.Hukum
5. Tahmid RB sebagai Penulis
6. Kom. Bataliyon Jaga Mabes; Aceng Kurnia sebagai Anggota
7. Kom. Bataliyon-Kom. Wil. setempat; Esja sebagai Anggota
8. Sek-Pri Imam; Pak Jamhur sebagai Anggota
9. Pengawal Pribadi Imam; Pak Ajum

Keputusan Musyawarah merubah ‘Jihad Fisabilillah’ menjadi ‘Jihad Fillah’ ,Imam mengeluarkan maklumat perintah “JIHAD FILLAH” dan perintah penyelamatan Dhohir dan Batin Mujahiddin dan Umat Islam

24 April 1962

Statement KT-APNII No. 11: Perintah Imam yang terakhir Memerintahkan penghentian tembak-menembak, secara hukum didalam Qanun Asasi Bab. IV Ps. 17

4 Juni 1962

Imam S.M. Kartosuwiryo tertawan

Sumber: http://www.scribd.com/doc/17811545/Ringkasan-Catatan-Sejarah-Nii

3 komentar:

Anonymous said...

lengkap banget datanya sob,
saya berterima kasih sekali karena sedang mencari data ini, lam kenal dan thanx

zaelaniimron@gmail.com said...

ada tokoh nama nya Kiai Tarmidi dari Cirebon, meninggal april 1949 dia kepala agama wilayah cirebon..adakah dia masuk struktur anggota NII

Anonymous said...

Subject: Acetone Peroxide - sulfuric acid primary explosive
Date: 29 Aug 93 06:44:40 GMT

Disclaimer: I take no responsibility for your actions!
(Taking responsibility for my own is enough trouble.)

Acetone Peroxide

from the BlackBook vol. 3 sec. I no. 26
The BlackBook is a book which our government was nice enough to
print for our Special Forces in Vietnam. It describes in detail how
to wreak havoc with ordinary materials.

You need: acetone (hardware, paint store)
hydrogen peroxide (hair bleach type - 15 volume or
higher - hair/cosmetics store)
sulfuric acid (concentrated; if you use battery acid,
boil until white fumes appear to remove
all of the water)

You also need a thermometer, ice, salt, and containers.

Procedure:

Mix 30 milliliters of acetone and 50 millileters of hydrogen
peroxide into a glass container and mix thoroughly.

The container must now be put into ice/salt water and cooled to
below 5 degrees Celsius. The easiest way to do this: take a coffee
can, put in water and salt to about half full, put container
(empty) into can, put plastic lid on can to keep container from
floating, put can in freezer, when water is frozen, take out,
remove lid, proceed. This will provide excellent cooling and also
keep container from floating.

Now, put a thermometer in the mixture. When it is below 5 degrees
Celsius, start putting in the sulfuric acid, one drop at a time.
Keep stirring and watching the thermometer. Adding the acid
produces heat; if it gets up to 10 degrees, stop adding acid and
wait for it to cool. You need to add a total of 2.5 milliliters of
sulfuric acid, one drop at a time.

What happens if the temp gets significantly higher than 10 degrees?
I don't know, because I never let it happen. The BlackBook usually
warns you if you are in danger, and there is no warning here, but
still, don't try it! Keep the temperature down. Also watch the
acid, as it tends to splatter.

Keep stirring for a couple minutes after adding all the acid. Put
the container in the fridge (not freezer) and let it sit overnight.
When you get it out the next morning, there will be a white
precipitate on the bottom.

Pour the solution through a coffee filter, paper towel, or other
filtering paper. This will collect the precipitate. Pour a couple
of spoonfuls of ice-cold water through the towel to remove acid.
Now set the paper out to dry. The resulting powder/crystals are a
very powerful primary explosive. According to the book, "Keep away
from shock, friction, and flame."

This material can be loaded into a 2.5 inch length of brass or
copper tubing and pressed down to make blasting caps. The pressing
may be hazardous - the book details the manufacture of a loading
press which includes a shield to protect the user. The book says
this type of blasting cap will detonate most homemade explosives
without a booster explosive: "Acetone peroxide is a very powerful
initiator and can be used by itself as the main filler when making
homemade detonators."

My own experience with this material is as follows: When I ignited
a _small_ pile of the loose powder, it produced an instantaneous
red fireball and a slight whump. If the powder is packed into a
length of drinking straw, however, it explodes with a very sharp
crack. I made a strong paper casing out of several sheets of paper
folded and rolled tightly. About a two-inch piece of a straw,
packed with powder, blew it to confetti-sized pieces with a loud
bang. I caved in a piece of sheet metal with the rest of the straw.

I'm not sure how toxic this is, so I would be careful with it. Is
it particularly sensitive/poisonous/carcinogenic or otherwise
likely to kill you? I've hit small pellets with a hammer and they
go bang, but I've never had an accident with it. The crack is very
sharp and loud; protect your ears.

Post a Comment

 
Copyright © NEGARA ISLAM INDONESIA. Original Concept and Design by My Blogger Themes | Tested by Blogger Templates