Khalifah adalah gelar yang diberikan untuk pemimpin umat Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW (570–632). Kata "Khalifah" (خليفة Khalīfah) sendiri dapat diterjemahkan sebagai "pengganti" atau "perwakilan".
Pada awal keberadaannya, para pemimpin Islam ini menyebut diri mereka sebagai "Khalifat Allah", yang berarti perwakilan Allah (Tuhan). Akan tetapi pada perkembangannya sebutan ini diganti menjadi "Khalifat rasul Allah" (yang berarti "pengganti Nabi Allah") yang kemudian menjadi sebutan standar untuk menggantikan "Khalifat Allah". Meskipun begitu, beberapa akademisi memilih untuk menyebut "Khalīfah" sebagai pemimpin umat Islam tersebut.
Khalifah juga sering disebut sebagai Amīr al-Mu'minīn (أمير المؤمنين) atau "pemimpin orang yang beriman", atau "pemimpin orang-orang mukmin", yang kadang-kadang disingkat menjadi "amir".
Setelah kepemimpinan Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib), kekhalifahan yang dipegang berturut-turut oleh Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan Kesultanan Utsmaniyah, dan beberapa kekhalifahan kecil, berhasil meluaskan kekuasaannya sampai ke Spanyol, Afrika Utara, dan Mesir.
Khalifah berperan sebagai pemimpin ummat baik urusan negara maupun urusan agama. Mekanisme pemilihan khalifah dilakukan baik dengan pemilu ataupun dengan majelis Syura' yang merupakan majelis Ahlul Halli wal Aqdi yakni para ahli ilmu (khususnya keagamaan) dan mengerti permasalahan ummat.
Sedangkan mekanisme pengangkatannya dilakukan dengan cara bai'at yang merupakan perjanjian setia antara Khalifah dengan ummat.
Khalifah memimpin sebuah Khilafah, yaitu sebuah sistem pemerintahan yang begitu khas, dengan menggunakan Islam sebagai Ideologi serta undang-undangnya mengacu kepada Al-Quran & Hadist.
Secara ringkas, Imam Taqiyyuddin An Nabhani (1907-1977) mendefinisikan Daulah Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengembang risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (Imam Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam, hal. 17). Dari definisi ini, jelas bahwa Daulah Khilafah adalah hanya satu untuk seluruh dunia.
Jabatan dan pemerintahan kekhalifahan terakhir, yaitu kekhalifahan Utsmani berakhir dan dibubarkan dengan pendirian Republik Turki pada tanggal 3 Maret 1924 ditandai dengan pengambil alihan kekuasaan dan wilayah kekhalifahan oleh Majelis Besar Nasional Turki, yang kemudian digantikan oleh Kepresidenan Masalah Keagamaan (The Presidency of Religious Affairs) atau sering disebut sebagai Diyainah.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Khalifah
1 komentar:
Apabila jatuhnya empayar khalifah maka tiada lagi hukum islam terlaksana. Hampir 88 tahun kita tidak menaung dibawah panji islam dan umat islam mula berpecah belah membawa ideologi yang mereka fikirkan benar sedangkan antara mereka pemimpin islam tahu akan kewajiban menegakkan hukum Allah. Lebih malang lagi apabila pecahan umat islam yg berpegang kepada al quran dan as sunnah gagal menyatu antara umat islam. Kebanyakan mereka lebih kepada kepentingan diri. SMk telah menyelamatkan umat islam dari api neraka Allah setelah memproklamasi Negara Islam Indonesia hingga beliau sanggup mengorbankan dirinya agar tidak tunduk kepada taghut. Namun amat dikesali kepada pengikutnya yang rata rata berpaling. Sejak kehadiran blog ini saya amat yakin akan ada pengganti yang berupaya menyelamatkan umat islam dan merahmatkan seluruh alam. Memang sukar untuk kita mengalih kiblat yang telah lama ditanam dengan pendidikan kapitalis agar menghadap wajah yang lurus agama Allah. Ramai yang mengaku akan kebenaran islam dan keyakinan yang tidak berbelah bagi kepada Allah namun tidak berupaya menegakkan negara Islam malah pada akhirnya lebih sesat pada sebelumnya. Hanya al quran di sisi Allah sajalah yang mampu mensucikan umat islam agar tiada keraguan di hati umat islam yang ditepi jurang neraka. Saya akan mendukung Negara Islam Indonesia akan dasar tanggungjawab saya dalam memilih islam sebagai peraturan kehidupan saya.
Post a Comment